SYARAT PESERTA UKG

Syarat Peserta UKG


Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik;
Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   
Bagi guru bersertifikat pendidik
  •   Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
  •   pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
  •   Aktif menjadi guru.
  Bagi guru belum bersertifikat pendidik
  •   Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY);
  •   Memiliki NUPTK.
Konfirmasi Dan Validasi Data Peserta
  1. NUPTK;
  2. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik;
  3. Nama Guru;
  4. Status (PNS/Bukan PNS);
  5. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik);
  6. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal);
  7. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1;
  8. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan PLPG Tahap VII UNSRI

Jadwal Pencairan TPP 2014

REVISI APLIKASI NILAI KURIKULUM 2013