SYARAT PESERTA UKG
Syarat Peserta UKG
Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun
yang Belum Memiliki sertifikat
pendidik;
Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar di sekolah negeri
dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
— Bagi guru bersertifikat pendidik
- — Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
- — pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
- — Aktif menjadi guru.
- — Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY);
- — Memiliki NUPTK.
Konfirmasi Dan Validasi Data Peserta
- NUPTK;
- Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik;
- Nama Guru;
- Status (PNS/Bukan PNS);
- Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik);
- Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal);
- Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1;
- Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.
Komentar
Posting Komentar