Jadwal Pencairan TPP 2014

Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2014 akan cair pada April untuk Triwulan I. Sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor  61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014.  Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00 (lima puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Alokasi TP Guru PNSD tersebut telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013. Dan, alokasi TP Guru PNSD ini telah memperhitungkan sisa dana TP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun 2013.
Jadwal Penyaluran TPP ke Rekening Kas Daerah
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan secara Triwulanan, yaitu:
  1. Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan Apri1 2014
  2. Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni 2014
  3. Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014
  4. Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November 2014

Jadwal Pencairan TPP kepada Guru
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
  1. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014
  2. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014
  3. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014
  4. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014
Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber :http://tunas63.wordpress.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVISI APLIKASI NILAI KURIKULUM 2013