pendataan F-PTK
PERSIAPAN
PENYALURAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2013
Yth. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami beritahukan
bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada Saudara
hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi
adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru
Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah
negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Subsidi Tunjangan
Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru
Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat
pendidik.
3. Tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru
PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang
sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat
pendidik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan
penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah
pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna,
maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut,
sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang
Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian
ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada
jenjang pendidikan menengah di wilayahkabupaten/kota Saudara dengan
melakukan :
1. Perekaman
data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat
P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dapat juga diunduh dihttp://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2. Formulir yang sudah diisi
kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam
bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen
atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3. Formulir paling lambat
diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan
validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4. Setelah mengirimkan
data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru
memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi]
NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123 345636.
Apabila Saudara memerlukan
keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp kantor di nomor 021
57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian serta
kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikmen
Surya Dharma, MPA, Ph.D
NIP. 19530927 197903 1 001
untuk mendapatkan formulirnya bisa
di klik link berikut ini :
1. formulir
3. surat edaran
Pengumuman
karena terjadi masalah teknis, maka
ada perubahan nomor hp untuk mengirimkan sms. Semula nomornya adalah 082 123
345636 berubah menjadi 08388
10 1000
Komentar
Posting Komentar